• Jl. Pasir Jambak No.4, Pasie Nan Tigo Padang

  • Facebook Fahutan UM Sumbar

  • Instagram Fahutan UM Sumbar

741

Padang, 25 September 2026 — Fakultas Kehutanan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumatera Barat) menjadi salah satu lokasi diskusi dalam rangkaian kegiatan studi “Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan Carbon Market untuk Perhutanan Sosial: Safeguards, Sistem MRV, Benefit Sharing dan Registry” yang dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Hall D Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat tersebut mempertemukan tim studi dengan akademisi dan dosen Fakultas Kehutanan UM Sumatera Barat untuk menggali informasi, pandangan, serta masukan akademik terkait pengembangan perdagangan karbon pada areal Perhutanan Sosial (PS), khususnya di Provinsi Sumatera Barat.

Studi ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, bersama United Nations Development Programme (UNDP) dan PT Cedar Karyatama Lestarindo (CKL). Kegiatan ini bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi kebijakan, kelembagaan, sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV), safeguards, Free, Prior and Informed Consent (FPIC), benefit sharing, serta sistem registry sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi perdagangan karbon Perhutanan Sosial.

Dalam diskusi bersama akademisi, tim studi menggali perspektif perguruan tinggi mengenai berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam implementasi aksi mitigasi perubahan iklim berbasis masyarakat. Peran perguruan tinggi dinilai penting, tidak hanya dalam aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam mendukung penguatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan pengelola Perhutanan Sosial.

Diskusi juga menjadi ruang untuk membahas kebutuhan data dan informasi yang dapat mendukung penerapan sistem MRV, pengelolaan karbon yang berintegritas, serta mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pengelola Perhutanan Sosial.

Keterlibatan akademisi Fakultas Kehutanan UM Sumatera Barat diharapkan dapat memberikan masukan berbasis keilmuan dan pengalaman lapangan dalam merumuskan kebijakan serta strategi implementasi perdagangan karbon yang sesuai dengan kondisi Sumatera Barat.

Selain membahas aspek teknis perdagangan karbon, forum juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan. Prinsip safeguards dan FPIC menjadi bagian penting agar pelaksanaan aksi mitigasi tetap memperhatikan hak, kepentingan, partisipasi, serta kondisi sosial masyarakat yang berada di sekitar dan dalam kawasan Perhutanan Sosial.

Kegiatan diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan lapangan studi di Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung pada 23–25 September 2026. Sebelumnya, tim juga melakukan diskusi informal dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat serta FGD tingkat provinsi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pengelola KPH, akademisi, LSM, dan lembaga terkait lainnya.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, diharapkan terkumpul informasi dan masukan yang komprehensif mengenai kesiapan, potensi, serta berbagai kesenjangan yang masih dihadapi dalam pengembangan perdagangan karbon Perhutanan Sosial di Sumatera Barat.

Bagi Fakultas Kehutanan UM Sumatera Barat, keterlibatan dalam diskusi ini menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, penguatan aksi mitigasi perubahan iklim, serta peningkatan manfaat pengelolaan hutan bagi masyarakat.

Hasil diskusi selanjutnya diharapkan menjadi salah satu bahan masukan bagi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan dalam memperkuat kebijakan dan kelembagaan perdagangan karbon Perhutanan Sosial di tingkat nasional.

SHARE KE: